Samarinda-Wali Kota Samarinda, Andi Harun melaksanakan penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 sebagai peraturan daerah (Perda).
Penetapan ini disaksikan juga oleh Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tanpa melalui rapat paripurna DPRD, penetapan tersebut dilaksanakan di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Jum’at (17/2/2023).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 menjadi Perda Kota Samarinda.
Sebelumnya, raperda ini dua kali ditunda pengesahannya melalui rapat paripurna DPRD Samarinda. Terakhir pada 14 Februari 2023 dengan alasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.
“Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari 2019, sementara RTRW Provinsi pada 2020,” ujar Andi Harun.
Setelah penandatanganan, Andi Harun mengakui proses penetapan Raperda RTRW Samarinda ini untuk dijadikan Perda telah melalui proses selama lima tahun.
“Dari 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 13 Desember 2022,” jelasnya.
“Usaha yang kami tempuh antara lain bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan terakhir bersurat kepada Presiden RI,” lanjutnya
Dalam naskah Perda RTRW tersebut, Pemkot Samarinda telah melakukan sinkronisasi kebijakan strategis provinsi maupun nasional agar sesuai dengan RTRW provinsi maupun nasional.
Pada Perda terbaru ini, pemkot juga telah memproyeksikan jumlah penduduk menjadi 1,7 juta jiwa di 2042. Kemudian ada beberapa poin penting dalam perda tersebut.
Seperti luas total Kota Samarinda mencapai 71.678,36 hektare, wilayah yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang badan air, kawasan perlindungan setempat dan ruang terbuka hijau.
Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen, dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah kawasan hortikultura 10.088 hektare, kawasan perumahan 37.071 hektare, kawasan hutan produksi tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare;
Meski persentase pola ruang lindung adalah 12,22 persen, tapi apabila pola ruang lindung ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura dan hutan produksi tetap, maka persentase area yang menjadi lindung termasuk area pemanfaatan hijau 28,42 persen.
Andi Harun juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan perda RTRW tersebut.
“Izinkan saya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengolah, mengkaji, mempertimbangkan, hingga sampai pada tahap penetapan raperda menjadi perda tentang RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042,” tutupnya. (*)