Pengadaan Alkes PET Scan senilai Rp 27,4 Miliar di RSUD AW Syaranie Sarat Kejanggalan

Diselipkan Rp 1,7 Miliar Pembangunan Fisik Rawat Inap PET Scan

Samarinda394 Dilihat

SAMARINDA-Pengadaan alat kesehatan (alkes) penyakit dalam (PET Scan) sebesar Rp 27,4 miliar di RSUD AW Syahranie, Samarinda dinilai tidak beres dan sarat kejanggalan. Selain terkesan “boros” pembelian alkes ini memimjam perusahaan berbendera dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tak hanya itu dalam pengadaan paket alkes PET Scan ini diduga diselipkan bangunan fisik untuk rawat inap PET Scan senilai Rp 1,7 miliar.
Pengadaan alkes yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dengan nilai pagu Rp 27.485.000.000 dimenangkang oleh PT Anugrah Gelora Perkasa Jaya (AGPJ) dengan nilai penawaran Rp 27.482.000.000.
Dapat dilihat dari adanya pegadaan alkes PET Scan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 27.483.357.000 (data HPS diperoleh di portal web lpse.kaltimprov.go.id). Penawaran yang diajukan PT AGPJ ini hanya selisih Rp 1,3 juta dari nilai HPS.
Media ini (celastrativi) mendapat pengakuan secara ekslusif dari Direktur PT AGPJ, Giyat Tri Pujiono. Giat tak hanya mengakui namun juga membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa perusahaan miliknya telah dipinjam untuk ikut lelang alkes di RSUD Aw Syahranie.


Giyat mengatakan perusahaan (PT AGPJ) dipinjam oleh saudara Dwi (rekan bisnis). Pemimjaman perusahaan itu atas sepengetahuan (PPTK/pejabat pelaksana teknis kegiatan) dijabat saudara Adi Nugroho. Sementara (PPK/pejabat pembuat komitmen) dijabat dr Mazniati MPH yang saat ini menjabat wakil direktur penunjang dan pengembangan SDM. “Yang membuat saya kaget perusahaannya yang hanya berspesifikasi pengadaan alkes namun diselipkan bangunan fisik untuk pasien rawat inap PET Scan senilai Rp 1,7 miliar,” ucap Giyat.
Ia mengaku, PT AGPJ tak memiliki persyaratan bangunan gedung. “Saya sangat menyesal telah meminjam perusahaannya yang disalahgunakan. Jika hal ini diproses ke ranah hukum saya siap menjadi (justice collaborator/jc),” terangnya.
Dikomfirmasi terkait hal itu dr Mizniati melalui Humas RSUD AW Syaharanie dr Sisi mengatakan, pengadaan PET Scan itu sudah diperiksa BPK RI dan telah diaudit BPKP. “Bahwa pengadaan alkes PET Scan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan semua kewajiban RSUD AWS dalam pengadaan tersebut telah dilaksanakan,” ujarnya
Disisi lain lanjutnya, kriteria perusahaan yang dapat mengikuti tender adalah kewenangan Pokja ULP pengadaan barang dan jasa yang melakukan proses lelang, verifikasi dokumen peserta lelang. “Penentuan pemenang lelang dalam tender tersebut adalah kewenangan Pokja,” tuturnya.
Terkait adanya dugaan penyisipan proyek fisik pembangunan gedung rawat inap PET Scan dalam kontrak tersebut, adalah tidak benar. Dalam kontrak pengadaan alkes PET Scan No 089 tahun 2017 yang di tanda tangani PT AGPJ dengan direktur saat itu Giyat Tri Pujiyono hanya pengadaan alat kesehatan saja. “Tidak ada pengadaan bangunan gedung rawat inap,” tutupnya. (hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *