Jampidsus Kejagung RI Tetapkan Mantan Bupati Kubar Tersangka 

Terkait Perizinan Pertambangan Palsu PT Sendawar Jaya

Kubar, Uncategorized96 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai dengan 2016 sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui press release SIARAN PERS Nomor: PR – 910/065/K.3/Kph.3/08/2023″ yang menyatakan bahwa adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

“Dokumen tersebut, dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” lanjutnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum, secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sesuai prosedur ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023,” pungkasnya. (andi isnar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *